Mitra Gojek Dapat 'Surat Sakti', Bebas Ngalor-Ngidul Saat PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:06 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Gojek Indonesia merespons dan angkat bicara terkait kewajiban yang ditetapkan pemerintah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) . Kewajiban yang dimaksud adalah pemberlakuan STRP (surat tanda registrasi pekerja) bagi ojek online yang telah diberlakukan sejak 03 Juli 2021 lalu.

VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, menyatakan pihaknya telah mengirimkan atau memberikan STRP kepada mitra Gojek. Pengiriman dilakukan lewat pesan di aplikasi.



Baca juga:Ledakan Covid di Kabupaten Bekasi Mulai Mereda, Sebanyak 755 Pasien Sembuh

“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Kamis (15/07/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!