PPKM Darurat Berat Bagi Kelangsungan Usaha, Hindari PHK Jadi PR

Kamis, 15 Juli 2021 - 19:22 WIB
Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!