Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Senin Depan
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memutuskan secara resmi perpanjangan PPKM Darurat pada Senin (19/7) depan. Hal itu guna merespons peningkatan kasus Covid-19.
"Menjelang 20 Juli ini di evaluasi. Betul, kira-kira perpanjangan berapa lama nanti diputuskan bersama hari Senin depan soal PPKM Darurat," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia perpanjangan PPKM Darurat akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Kemenko Perekonomian belum mengetahui sampai kapan PPKM Darurat diperpanjang. "Diperpanjang sampai kapan kita sedang evaluasi hari ini ada ratas dengan pak Presiden besok, Gubernur, Walikota, kita akan rapat lagi," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. Muhadjir menerangkan perpanjangan PPKM Darurat sudah diputuskan Presiden Jokowi Ratas. "Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh bapak presiden dilanjutkan sampai akhir Juli," kata dia.
"Menjelang 20 Juli ini di evaluasi. Betul, kira-kira perpanjangan berapa lama nanti diputuskan bersama hari Senin depan soal PPKM Darurat," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia perpanjangan PPKM Darurat akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Kemenko Perekonomian belum mengetahui sampai kapan PPKM Darurat diperpanjang. "Diperpanjang sampai kapan kita sedang evaluasi hari ini ada ratas dengan pak Presiden besok, Gubernur, Walikota, kita akan rapat lagi," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. Muhadjir menerangkan perpanjangan PPKM Darurat sudah diputuskan Presiden Jokowi Ratas. "Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh bapak presiden dilanjutkan sampai akhir Juli," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda