Aturan IPO Unicorn-Decacorn Masih Digodok, Ini Kabar Barunya

Selasa, 20 Juli 2021 - 08:08 WIB
Nyoman menambahkan, sampai dengan saat ini, OJK bersama SRO (BEI, KPEI dan KSEI) dan para stakeholders di pasar modal sedang berdiskusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, dimana pada tanggal 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik

"Kami berharap RPOJK tersebut dapat segera disahkan dan diterbitkan pada tahun ini serta dapat segera dipergunakan oleh calon perusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan IPO dengan struktur SHSM," kata dia.

Dia menjelaskan, salah satu latar belakang penerapan SHSM di Indonesia adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan key person dalam pertumbuhan sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikan pada perusahaan (economic interest) tidak memenuhi syarat pengendalian, para founders ini tetap memiliki power untuk dapat menjaga dan mewujudkan visi & misi perusahaan jangka panjang.

Baca Juga: Menyentuh, Ini Pesan Megawati untuk Para CEO Unicorn dan Milenial

"Khususnya bagi perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!