Aturan IPO Unicorn-Decacorn Masih Digodok, Ini Kabar Barunya

Selasa, 20 Juli 2021 - 08:08 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) masih terus dibahas oleh stakeholder pasar modal Indonesia. Peraturan ini disebut untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn atau decacorn yang ingin melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, OJK dan BEI selalu berkomunikasi dengan para stakeholders untuk dapat menciptakan kebijakan dan pengaturan yang tepat agar tercipta kondisi pasar yang kondusif.



"Beberapa aspek pengaturan dalam RPOJK tersebut seperti spesifik/jenis industri dari perusahaan yang dapat menerapkan struktur SHSM, rasio hak suara SHSM, pihak penerima SHSM, serta kondisi pengakhiran (sunset provision) SHSM akan terus dikomunikasikan dan didiskusikan dengan para stakeholder agar kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran dan bertujuan melindungi kepentingan pemegang saham publik," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Erick Sebut Indonesia Bisa Punya Seperempat Jumlah Unicorn China
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!