Catat! Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja dengan Syarat
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:35 WIB
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp.3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp.3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :