Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:47 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan merespon penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.
"Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. “Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.
Ia menerangkan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
"Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. “Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.
Ia menerangkan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
Lihat Juga :