Subsidi Gaji Hanya Diberikan Bagi Karyawan Terdampak PPKM Level 4, Intip Besarannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:47 WIB
loading...
Subsidi Gaji Hanya Diberikan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan merespon penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.

"Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. “Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.

Ia menerangkan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Infografis
Berikut Aturan Lengkap...
Berikut Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved