Hindari Ledakan PHK, KSPI Minta Buruh Dibolehkan Kerja Bergilir
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:36 WIB
KSPI meminta pemerintah mengeluarkan aturan khusus yang memungkinkan buruh industri tetap dapat bekerja di masa PPKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi industri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, KSPI minta agar industri tetap dibolehkan beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja buruh untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Diguyur Subsidi Gaji, Menaker Ida Berharap Dapat Selamatkan Buruh dari PHK
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, KSPI minta agar industri tetap dibolehkan beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja buruh untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Diguyur Subsidi Gaji, Menaker Ida Berharap Dapat Selamatkan Buruh dari PHK
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Lihat Juga :