Deretan Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:10 WIB
loading...
Deretan Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
Kebijakan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, Pemerintah juga memutuskan untuk menambah dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak. Foto/Ddok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Apabila tren kasus mengalami penurunan, pemerintah akan mengendorkan kebijakan PPKM Darurat pada Senin 26 Juli 2021 secara bertahap.

"Karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan maka pada 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.



Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, kemudian PKH (Program Keluarga Harapan). Ditambah juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.



Pemerintah juga memutuskan untuk menambah dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak. Berikut deretan bantuan pemerintah untuk masyarakat:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan ini ditujukan untuk:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/triwulan).
- Balita: Rp3 juta/tahun (750 ribu/triwulan).
- Siswa SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
- Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan)
- Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan)
- Lansia: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan).

2. Kartu Sembako
Besaran bantuan adalah Rp200.000 per bulan untuk periode Juli-Agustus.

3. Beras 10 Kg
Alokasi beras adalah sebanyak 10kg per keluarga yang memegang kartu sembako dan bantuan sosial tunai (BST).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3284 seconds (0.1#10.140)