Menaker Matangkan Kebijakan Program Subsidi Gaji 2021
Kamis, 22 Juli 2021 - 23:15 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7) malam, kata Ida, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. "Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Catat! Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja dengan Syarat
Kebijakan ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7) malam, kata Ida, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. "Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Catat! Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja dengan Syarat
Lihat Juga :