Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Simplifikasi Cukai ke IHT

Kamis, 22 Juli 2021 - 23:09 WIB
Henry Najoan mengaku khawatir dengan masa depan industri hasil tembakau nasional yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70%. Banyaknya peraturan (fully regulated) yang mengatur IHT nasional, juga menjadi kekhawatiran bagi para pelaku usaha industri kretek nasional.

Menurut Henry Najoan, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.

“Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah,” tambah Henry.

Henry juga menegaskan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli. “Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia!,” terangnya.

Menurut GAPPRI, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!