'Setruman' Balik PLN atas Cuitan Lukman Sardi Soal Listrik
Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT PLN (Persero) melalui Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menanggapi pernyataan aktor Tanah Air, Lukman Sardi , perihal pemutusan listrik yang akan dilakukan pihak perusahaan di kediamannya. Pernyataan Lukman disampaikan lewat akun twitter @Lukmansardi pada, Jumat kemarin (23/7).
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Subagio menyebut, permasalahan tagihan listrik atas nama Lukman Sardi merupakan tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan setiap Juli. Penggunaan listriknya sendiri terjadi di bulan Juni.
Baca juga:Menko Polhukam Tangkap 2 Keresahan Masyarakat, Mati karena COVID-19 atau Ekonomi
"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio, Sabtu (24/7/2021).
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), kata dia, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Subagio menyebut, permasalahan tagihan listrik atas nama Lukman Sardi merupakan tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan setiap Juli. Penggunaan listriknya sendiri terjadi di bulan Juni.
Baca juga:Menko Polhukam Tangkap 2 Keresahan Masyarakat, Mati karena COVID-19 atau Ekonomi
"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio, Sabtu (24/7/2021).
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), kata dia, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Lihat Juga :