Nasabah Merasa Dizalimi Bank, Wimboh: Silakan Lapor OJK
Minggu, 25 Juli 2021 - 13:02 WIB
Menurut dia bagi nasabah yang bermasalah dengan bank, OJK siap membantu melakukan mediasi seperti seperti kasus sengkete Jusuf Hamka. OJK akan memanggil Jusuf Hamka dan pihak bank syariah untuk mengklarifikasi atas dugaan laporan pemerasan.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka dilakukan sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan sehingga permasalahan tidak menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
Baca Juga: OJK Ajak Alumni UNS Gotong Royong Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu, dan ini akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah," tutup Wimboh.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka dilakukan sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan sehingga permasalahan tidak menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
Baca Juga: OJK Ajak Alumni UNS Gotong Royong Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu, dan ini akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah," tutup Wimboh.
(nng)
Lihat Juga :