Nasabah Merasa Dizalimi Bank, Wimboh: Silakan Lapor OJK
Minggu, 25 Juli 2021 - 13:02 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap membantu nasabah yang bermasalah dengan perbankan. Hal itu sebagai respons terkait pengusaha ternama Jusuf Hamka yang sedang bersengketa dengan salah satu bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Minggu (25/7/2021).
Menurut dia bagi nasabah yang bermasalah dengan bank, OJK siap membantu melakukan mediasi seperti seperti kasus sengkete Jusuf Hamka. OJK akan memanggil Jusuf Hamka dan pihak bank syariah untuk mengklarifikasi atas dugaan laporan pemerasan.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka dilakukan sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan sehingga permasalahan tidak menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu, dan ini akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah," tutup Wimboh.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Minggu (25/7/2021).
Menurut dia bagi nasabah yang bermasalah dengan bank, OJK siap membantu melakukan mediasi seperti seperti kasus sengkete Jusuf Hamka. OJK akan memanggil Jusuf Hamka dan pihak bank syariah untuk mengklarifikasi atas dugaan laporan pemerasan.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan Jusuf Hamka dilakukan sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan sehingga permasalahan tidak menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu, dan ini akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah," tutup Wimboh.
(nng)
tulis komentar anda