Mulai Besok Boleh Makan di Restoran, Tapi Dibatasi 20 Menit

Minggu, 25 Juli 2021 - 19:43 WIB
Ia menjelaskan, terkait pedagang kaki lima penjual kelontong agen ataupun voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan usaha usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Tak hanya itu untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi Nyatakan Bakal Tingkatkan Bansos

Sebelumnya, pemerintah menerapkan telah PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 3 dan 4.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!