Mulai Besok Boleh Makan di Restoran, Tapi Dibatasi 20 Menit
Minggu, 25 Juli 2021 - 19:43 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. "Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit," kata Presiden.
Ia menjelaskan, terkait pedagang kaki lima penjual kelontong agen ataupun voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan usaha usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Tak hanya itu untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan telah PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 3 dan 4.
Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. "Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit," kata Presiden.
Ia menjelaskan, terkait pedagang kaki lima penjual kelontong agen ataupun voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan usaha usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Tak hanya itu untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan telah PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 3 dan 4.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda