Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan
Senin, 26 Juli 2021 - 12:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4 . Pencairannya dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta atau Rp500.000 per bulan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso mengatakan pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga (K/L) agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus. "Berdasarkan koordinasi lintas K/L, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair," kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Subsidi gaji akan diberikan dengan sejumlag kriteria, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso mengatakan pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga (K/L) agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus. "Berdasarkan koordinasi lintas K/L, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair," kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Subsidi gaji akan diberikan dengan sejumlag kriteria, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
(ind)
tulis komentar anda