Kapan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair? Intip Bocorannya
Minggu, 25 Juli 2021 - 15:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta
Direktur Jendral Anggaran Isa Rachamatarwata mengatakan subsidi gaji tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan pelaksanaan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya
Sedangkan Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut. Menurut dia, apabila data sudah lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus. "Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," tandasnya.
Sebagai informasi, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Direktur Jendral Anggaran Isa Rachamatarwata mengatakan subsidi gaji tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan pelaksanaan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya
Sedangkan Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut. Menurut dia, apabila data sudah lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus. "Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," tandasnya.
Sebagai informasi, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lihat Juga :