Menko Airlangga: Modernisasi Pacu Daya Saing Koperasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 10:46 WIB
Baca Juga: Menko Airlangga: Penyaluran KUR Lancar Tak Terdampak Pandemi
Sementara terkait regulasi, ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan demi kemudahan bagi KUMKM dalam berkembang dan berdaya saing. Pasalnya, UU itu telah mengatur penyederhanaan pendirian anggota koperasi dari segi jumlah anggota.
Tak sampai situ, Airlangga menyebut dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja juga diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi KUMKM. Dalam hal ini, koperasi akan mendapatkan manfaat pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi, hingga teknologi.
"Dalam PP Nomor 7/2021 juta diatur mengenai kebijakan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, pertanian, hingga perdagangan," kata dia.
Sementara terkait regulasi, ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan demi kemudahan bagi KUMKM dalam berkembang dan berdaya saing. Pasalnya, UU itu telah mengatur penyederhanaan pendirian anggota koperasi dari segi jumlah anggota.
Tak sampai situ, Airlangga menyebut dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja juga diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi KUMKM. Dalam hal ini, koperasi akan mendapatkan manfaat pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi, hingga teknologi.
"Dalam PP Nomor 7/2021 juta diatur mengenai kebijakan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, pertanian, hingga perdagangan," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :