Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:

1. Teguran lisan

2. Terguran tertulis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!