Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berurutan, Operasi Pabrik Dicabut

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:42 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pepada seluruh industri yang tidak melaporkan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali izin operasional pabrik akan dicabut.

"Kami mengimbau apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan," kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).



Menurut dia, apabila aturan tersebut maka perusahaan tidak boleh beroperasi sesuai regulasi yang telah diterapkan di dalam IOMKI. "Kami akan sangat tegas menindak lanjuti surat edaran nomor tiga ini. Hari Selasa kemarin kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain dan kami memberikan surat peringatan nomor satu," tandas dia.





Ia mengatakan bahwa lapor IOMKI cukup mudah karena menggunakan sistem digital. Terkait pelaporan peringatan dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan perusahaan. "Kami akan melakukan sidak ke perusahaan yang tidak mentaati aturan ini, khusunya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum lapor ke kami," kata Agus.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More