8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji, Intip Yuk Syaratnya

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:35 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa subsidi gaji akan kembali digulirkan guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Adapun pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak 8,7 juta orang.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta



"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(30/7/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji

Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!