8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji, Intip Yuk Syaratnya
Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:35 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa subsidi gaji akan kembali digulirkan guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Adapun pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak 8,7 juta orang.
Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(30/7/2021).
Baca Juga: Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji
Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(30/7/2021).
Baca Juga: Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji
Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Lihat Juga :