Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:38 WIB
loading...
Aturan Baru Terbit,...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan peraturan terbaru pemberian subsidi gaji kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 tentang perubahan Permen Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020. Pasal 4 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu dicairkan dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Minta Pegawai Mal Diberikan Subsidi Gaji

Pemberian bantuan subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro. Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta perdua bulan ini, diantaranya:

-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
-Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
-Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat Ya, Berikut Rincian Lengkap Bobot Nilai Tes CPNS 2021

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Alami Kendala Rekening,...
Alami Kendala Rekening, Penyaluran BSU 2025 lewat Pos Indonesia Sudah Cair
Sudah Lolos Verifikasi...
Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair, Cek Secara Mandiri Sekarang!
17,3 Juta Pekerja Kebagian...
17,3 Juta Pekerja Kebagian Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cek Kapan Cair dan Syaratnya
Heboh Kasus Waroeng...
Heboh Kasus Waroeng SS, Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Lanjut lewat PT Pos
Karyawan Penerima BSU...
Karyawan Penerima BSU Dipotong Gaji, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
Pemerintah Diminta Buka...
Pemerintah Diminta Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Beragam Bansos PPKM...
Beragam Bansos PPKM Level 4, dari Ibu Hamil hingga Subsidi Gaji
Subsidi Gaji Karyawan...
Subsidi Gaji Karyawan akan Cair Lagi, Ini Syaratnya
Rekomendasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved