Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:38 WIB
loading...
Aturan Baru Terbit,...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan peraturan terbaru pemberian subsidi gaji kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 tentang perubahan Permen Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020. Pasal 4 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu dicairkan dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Minta Pegawai Mal Diberikan Subsidi Gaji

Pemberian bantuan subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro. Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta perdua bulan ini, diantaranya:

-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
-Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
-Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat Ya, Berikut Rincian Lengkap Bobot Nilai Tes CPNS 2021

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Alami Kendala Rekening,...
Alami Kendala Rekening, Penyaluran BSU 2025 lewat Pos Indonesia Sudah Cair
Sudah Lolos Verifikasi...
Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair, Cek Secara Mandiri Sekarang!
17,3 Juta Pekerja Kebagian...
17,3 Juta Pekerja Kebagian Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cek Kapan Cair dan Syaratnya
Heboh Kasus Waroeng...
Heboh Kasus Waroeng SS, Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Lanjut lewat PT Pos
Karyawan Penerima BSU...
Karyawan Penerima BSU Dipotong Gaji, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
Pemerintah Diminta Buka...
Pemerintah Diminta Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Beragam Bansos PPKM...
Beragam Bansos PPKM Level 4, dari Ibu Hamil hingga Subsidi Gaji
Subsidi Gaji Karyawan...
Subsidi Gaji Karyawan akan Cair Lagi, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Berita Terkini
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved