Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:38 WIB
loading...
Aturan Baru Terbit,...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan peraturan terbaru pemberian subsidi gaji kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 tentang perubahan Permen Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020. Pasal 4 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu dicairkan dua bulan sekaligus.



Pemberian bantuan subsidi gaji diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro. Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta perdua bulan ini, diantaranya:

-Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
-Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
-Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.



Pemerintah berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)