BPJamsostek Jalin Kerja Sama Investasi dengan Pertamina Group
Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:40 WIB
Dengan peran sebagai BUMN yang mendorong pertumbuhan energi nasional, maka investasi Pertamina ke depan tentu akan disesuaikan dengan grand strategy energi nasional ke depan.
Wakil Menteri BUMN 1 Pahala Nugraha Mansyuri pada kesempatan yang sama mengapresiasi inisiatif kerja sama antara dua lembaga negara besar yang nantinya akan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian sekaligus mengurangi jumlah pengangguran.
Menurut Pahala, project-project yang akan dilakukan bersama ini dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Maka sangat tepat jika BPJamsostek ikut kerja sama investasi dengan Pertamina, karena value yang didapat selain dari aktivitas investasi, juga dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Anggoro Eko Cahyo berharap dengan adanya kerja sama ini berdampak positif bagi kedua belah pihak sekaligus memiliki kontribusi positif pula pada kesejahteraan pekerja Indonesia dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. CM
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Wakil Menteri BUMN 1 Pahala Nugraha Mansyuri pada kesempatan yang sama mengapresiasi inisiatif kerja sama antara dua lembaga negara besar yang nantinya akan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian sekaligus mengurangi jumlah pengangguran.
Menurut Pahala, project-project yang akan dilakukan bersama ini dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Maka sangat tepat jika BPJamsostek ikut kerja sama investasi dengan Pertamina, karena value yang didapat selain dari aktivitas investasi, juga dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Anggoro Eko Cahyo berharap dengan adanya kerja sama ini berdampak positif bagi kedua belah pihak sekaligus memiliki kontribusi positif pula pada kesejahteraan pekerja Indonesia dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. CM
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(ars)
tulis komentar anda