Kemenhub Pastikan Arus Logistik Tetap Lancar Selama PPKM
Senin, 02 Agustus 2021 - 07:15 WIB
JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aktivitas transportasi logistik tetap berjalan dengan lancar.
“Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram @Kemenhub dikutip Senin (2/8/2021).
Baca juga:Heboh Laptop Rp10 Juta
Lebih lanjut, diterangkan bahwa kelancaran angkutan barang/logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat. Proses logistik itu juga membantu sektor transportasi yang mengalami kelesuan.
“Dengan lancarnya pengiriman logistik diharapkan dapat mengurangi beban operator transportasi khususnya maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang reguler, akibat kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021,” kata Kemenhub.
Pembatasan kegiatan masyarakat dibagi menjadi beberapa level sebagai indikator penentu kebijakan pada masing-masing wilayah. Berikut ini rangkuman perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1
1. Non esensial 75% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
“Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram @Kemenhub dikutip Senin (2/8/2021).
Baca juga:Heboh Laptop Rp10 Juta
Lebih lanjut, diterangkan bahwa kelancaran angkutan barang/logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat. Proses logistik itu juga membantu sektor transportasi yang mengalami kelesuan.
“Dengan lancarnya pengiriman logistik diharapkan dapat mengurangi beban operator transportasi khususnya maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang reguler, akibat kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021,” kata Kemenhub.
Pembatasan kegiatan masyarakat dibagi menjadi beberapa level sebagai indikator penentu kebijakan pada masing-masing wilayah. Berikut ini rangkuman perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1
1. Non esensial 75% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
Lihat Juga :
tulis komentar anda