Industri Farmasi Susah Berkembang, Nih Dia Biang Keladinya!
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:45 WIB
JAKARTA - Industri farmasi sangat diperlukan kehadiarannya, terutama di masa pandemi Covid 19 . Sayangnya, industri farmasi di Indonesia lamban berkembang.
Menurut Associate Researcher Center of Indonesian Policy Studies (CIPS), Andree Surianta, sulitnya perkembangan industri farmasi saat ini disebabkan karena minimnya lembaga penelitian dan pengembangan. Padahal, saat ini produksi obat-obatan sudah didominasi oleh produsen lokal, namun tidak diikuti dengan berkembangnya RnD (research and development).
Baca juga:AS dan Indonesia Inginkan Kebebasan Navigasi di Laut China Selatan
"Industry ini di Indonesia termasuk yang paling banyak peraturannya. Terutama perturan yang berfokus pada lokalisasi, mencoba memaksa perusahaan untuk produksi secara local," ujar Andree Surianta, dalam Market Review, yang disiarkan langsung IDXChanel pada, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut Andree menjelaskan, keterbatasan RnD salah satunya adalah masih adanya ketergantungan pada APBN. Musababnya, kebanyakan penelitian dan pengembangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah.
"Market Indonesia sendiri sizenya masih tidak terlalu besar, jadi sulit untuk di-invest balik ke RnD, dan juga secara keseluruhan. Belanja litbang dan RnD di Indonesia masih sangat minim, 0,2% dari GDP," jelasnya.
Selain itu, kontribusi bisnis untuk RnD, masih tergolong sangat rendah, hanya sekitar 8%. Situasinya sangat berbeda jauh dengan negara maju yang kontribusinya mencapai lebih dari 50%.
Baca juga:Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Catat Ini Syaratnya!
Selain minimnya lebaga penelitian dan pengembangan, salah satu penyebab sulitnya perkembangan industri farmasi adalah sukar mendapatkan hak paten untuk obat-obatan dari luar negeri. Undang-undang soal paten mengatakan bahwa paten yang didapat di Indonesia, harus diproduksi di Indonesia.
"Nah itu sebenarnya jadi hambatan investor asing, karena mereka misalnya sudah punya pabrik besar di tempat lain, jadi terpaksa mereka kalau mau bawa obat paten harus produksi di sini," sambung Andree.
Untuk saat ini Andree berharap dengan UU Cipta Kerja semoga bisa mendorong banyak paten yang masuk ke Indonesia.
Menurut Associate Researcher Center of Indonesian Policy Studies (CIPS), Andree Surianta, sulitnya perkembangan industri farmasi saat ini disebabkan karena minimnya lembaga penelitian dan pengembangan. Padahal, saat ini produksi obat-obatan sudah didominasi oleh produsen lokal, namun tidak diikuti dengan berkembangnya RnD (research and development).
Baca juga:AS dan Indonesia Inginkan Kebebasan Navigasi di Laut China Selatan
"Industry ini di Indonesia termasuk yang paling banyak peraturannya. Terutama perturan yang berfokus pada lokalisasi, mencoba memaksa perusahaan untuk produksi secara local," ujar Andree Surianta, dalam Market Review, yang disiarkan langsung IDXChanel pada, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut Andree menjelaskan, keterbatasan RnD salah satunya adalah masih adanya ketergantungan pada APBN. Musababnya, kebanyakan penelitian dan pengembangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah.
"Market Indonesia sendiri sizenya masih tidak terlalu besar, jadi sulit untuk di-invest balik ke RnD, dan juga secara keseluruhan. Belanja litbang dan RnD di Indonesia masih sangat minim, 0,2% dari GDP," jelasnya.
Selain itu, kontribusi bisnis untuk RnD, masih tergolong sangat rendah, hanya sekitar 8%. Situasinya sangat berbeda jauh dengan negara maju yang kontribusinya mencapai lebih dari 50%.
Baca juga:Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Catat Ini Syaratnya!
Selain minimnya lebaga penelitian dan pengembangan, salah satu penyebab sulitnya perkembangan industri farmasi adalah sukar mendapatkan hak paten untuk obat-obatan dari luar negeri. Undang-undang soal paten mengatakan bahwa paten yang didapat di Indonesia, harus diproduksi di Indonesia.
"Nah itu sebenarnya jadi hambatan investor asing, karena mereka misalnya sudah punya pabrik besar di tempat lain, jadi terpaksa mereka kalau mau bawa obat paten harus produksi di sini," sambung Andree.
Untuk saat ini Andree berharap dengan UU Cipta Kerja semoga bisa mendorong banyak paten yang masuk ke Indonesia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda