Harga Obat di RI Lebih Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:40 WIB
loading...
Harga Obat di RI Lebih...
Harga obat di tanah air bisa 400% lebih tinggi dibandingkan di luar negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, yang baru saja dilantik untuk mengendalikan harga obat yang mahal. Pasalnya, harga obat di tanah air bisa 400% lebih tinggi dibandingkan di luar negeri.



“Beliau (Jokowi) instruksikan bagaimana harga obat ini bisa dikontrol setidaknya bisa mirip-mirip dengan harga generik atau harga obat di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina atau Singapura,” ujar Taruna dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Taruna pun menegaskan dalam mengendalikan harga obat, BPOM tak bisa bekerja sendiri. Dia telah diminta Jokowi untuk berkolaborasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. “soal itu, beliau meminta untuk kolaborasi dengan Menkes. Pak Menkes nanti kami akan koordinasi soal hal ini untuk instruksi pertama ini kami akan upayakan berjalan dengan baik dan lintas sektor.”ujarnya



Selain itu, Jokowi juga mengingatkan perlunya pengembangan obat-obat inovasi. Pasalnya, banyak obat-obat dari negara produsen seperti Amerika, Jerman, Jepang yang dibutuhkan di dalam negeri. “(Banyak) dibutuhkan di negeri ini, tapi ternyata bertahun tahun tak bisa sampai sini, dia terdampar di negara tetangga, misalnya Singapura. Ini akan berdampak berat ke masyarakat kita.”

“Karena kalau mau pakai obat itu dia harus terbang ke luar negeri. Jadi saya melihat mungkin ada hubungannya juga dengan mafia obat internasional, hubungannya dengan bisnis pelayanan kesehatan internasional. Kitanggakmenuduh negara lain, tapi nampaknya seperti itu ataupun ada hal lain yang membuat obat itu tak bisa masuk sini,” kata Taruna.

“Kemudian ada juga masalah obat dalam negeri terlalu lama disahkan. Beliau (Jokowi) meminta guidance percepatanclinical trialagar obat yang harus dipercepat tak perlu dibuat lama disahkan,” pungkasnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)