OJK Gandeng PHRI dan Yayasan Anak Bangsa Gelar Wisata Vaksin
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:49 WIB
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan penerapan prokes ketat dan sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level IV Spasial Kota Makassar.
Adapun kegiatan vaksinasi tersebut merupakan kelanjutan dari Vaksinasi Bagi Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sejak April 2021. Hingga saat ini OJK bersama-sama dengan Forum Kominikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Bank Indonesia telah melaksanakan vaksinasi bagi 13.305 orang.
Rinciannya, sebanyak 4.760 Pegawai Industri Jasa Keuangan (IJK), 1.308 Keluarga Pegawai (IJK) dan 7.237 nasabah dan masyarakat umum.
Menurut Subandi, tingginya penyebaran Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian, dan OJK akan mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko pada sektor riil dan sektor jasa keuangan yang tercermin dari beberapa indikator keuangan.
Baca Juga: Tabungan Masyarakat Membengkak di Bank, OJK Peringatkan Bahaya Alternatif Investasi
Adapun kegiatan vaksinasi tersebut merupakan kelanjutan dari Vaksinasi Bagi Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sejak April 2021. Hingga saat ini OJK bersama-sama dengan Forum Kominikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Bank Indonesia telah melaksanakan vaksinasi bagi 13.305 orang.
Rinciannya, sebanyak 4.760 Pegawai Industri Jasa Keuangan (IJK), 1.308 Keluarga Pegawai (IJK) dan 7.237 nasabah dan masyarakat umum.
Menurut Subandi, tingginya penyebaran Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian, dan OJK akan mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko pada sektor riil dan sektor jasa keuangan yang tercermin dari beberapa indikator keuangan.
Baca Juga: Tabungan Masyarakat Membengkak di Bank, OJK Peringatkan Bahaya Alternatif Investasi
Lihat Juga :