Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi TKDN Industri Pertahanan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:27 WIB
Nila menjelaskan TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri. “Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di Tanah Air memiliki peluang untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.

Nila menyebut beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT. Pindad dengan TKDN antara 87,71-91,12%.

Selanjutnya, senapan petembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69-89,36%), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91-95,14%), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58%). “Seluruhnya merupakan senjata ringan dan diproduksi Pindad di Provinsi Jawa Barat,” papar Nila.

Baca juga: Covid-19 Bakal Berlangsung Lama, Gaya Hidup Masyarakat Harus Diubah

Sementara itu, belum lama ini PT Pindad yang merupakan perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia, memperkenalkan kendaraan taktis atau rantis terbaru bernama MV2 4x4. Kendaraan ini ditargetkan dapat menembus pasar industri pertahanan ASEAN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!