Soal Syarat Naik Pesawat, Karyawan Garuda Sebut Pemerintah Diskriminatif
Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:12 WIB
JAKARTA - Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menilai kebijakan pemerintah terkait syarat perjalan udara dan transportasi umum lainnya masih tak seimbang. Ketentuan pemerintah itu pun dianggap mendiskriminasi sektor penerbangan udara.
Koordinator Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber), Tomy Tampatty, menyebut terdapat perbedaan syarat antara transportasi udara dan transportasi lainnya. Perbedaan yang dimaksud berupa hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR), tes antigen hingga, sertifikat vaksin Covid-19.
"Penerapannya (harus) sama semua (terhadap) moda transportasi, tidak ada diskriminasi gitu loh. Tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyaannya kenapa dilakukan perbedaan? Apa karena orang naik pesawat itu diasumsikan banyak duit? Dan orang naik transportasi di luar pesawat diasumsikan gak banyak duit?," sergah Tomy Selasa (10/8/2021).
Baca juga:Edan! Pasutri di Cilegon Ngajak 3 Adiknya Jadi Sindikat Pengedar Sabu
Dalam ketentuan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bahkan, penumpang pun harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat
Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan ketika Anda satu kali vaksin naik pesawat, Anda harus PCR. Tapi ketika vaksin satu kali, naik (moda) yang lain (cukup) antigen saja. Padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan hepa filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy.
Koordinator Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber), Tomy Tampatty, menyebut terdapat perbedaan syarat antara transportasi udara dan transportasi lainnya. Perbedaan yang dimaksud berupa hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR), tes antigen hingga, sertifikat vaksin Covid-19.
"Penerapannya (harus) sama semua (terhadap) moda transportasi, tidak ada diskriminasi gitu loh. Tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyaannya kenapa dilakukan perbedaan? Apa karena orang naik pesawat itu diasumsikan banyak duit? Dan orang naik transportasi di luar pesawat diasumsikan gak banyak duit?," sergah Tomy Selasa (10/8/2021).
Baca juga:Edan! Pasutri di Cilegon Ngajak 3 Adiknya Jadi Sindikat Pengedar Sabu
Dalam ketentuan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bahkan, penumpang pun harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan. Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Baca juga:Ustadz Adi Hidayat: Hijrah Bukan Sekadar Pindah Tempat
Sementara itu, syarat perjalan penumpang untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan ketika Anda satu kali vaksin naik pesawat, Anda harus PCR. Tapi ketika vaksin satu kali, naik (moda) yang lain (cukup) antigen saja. Padahal kalau mau diargumentasikan, jangka waktu pesawat cukup cepat, dan sudah dilengkapi dengan hepa filter, yang menyaring udara bersih tiap detik dan juga virus," tutur Tomy.
(uka)
tulis komentar anda