PPKM Lanjutan, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Penumpang Kapal
Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:01 WIB
PT PELNI (Persero) memberikan syarat kepada calon penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika hendak melakukan perjalanan. Foto/Dok
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memberikan syarat kepada calon penumpang kapal untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika hendak melakukan perjalanan. Peraturan ini merespons kebijakan Pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan Gedung dan Kapal Pelni untuk Isolasi Terpusat
Menurut Manager Humas, Kelembagaan, PT PELNI, Idayu Adi Rahajeng menerangkan, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujarnya pada keterangan pers.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan Gedung dan Kapal Pelni untuk Isolasi Terpusat
Menurut Manager Humas, Kelembagaan, PT PELNI, Idayu Adi Rahajeng menerangkan, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujarnya pada keterangan pers.
Lihat Juga :