85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code

Kamis, 12 Agustus 2021 - 00:44 WIB
85 persen pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah siap mengimplementasikan kewajiban sertifikat vaksin bagi pengunjung dengan menyediakan QR code. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah sudah mulai kembali menjalankan operasionalnya di tengah perpanjangan PPKM Level 4. Namun ada hal yang wajib diterapkan oleh semua mal yaitu menyediakan QR code di semua pintu masuk guna proses screening sertifikat vaksin pengunjung.



Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pusat perbelanjaan/mal di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya telah siap menyediakan QR code sesuai arahan yang berlaku.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan dapat mendownload sertifikat vaksin yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi untuk mempercepat proses screening.

“Saat ini 85 persen pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah siap mengimplementasikan kewajiban sertifikat vaksin tersebut,” kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).



Sementara sisanya, 15% masih dalam persiapan untuk kode QR aplikasi PeduliLindungi, agar memastikan operasional mal bisa berjalan lancar.

"Masih ada pusat perbelanjaan yang melakukan finalisasi tahapan persiapan, karena untuk memastikan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi ini tidak ada kendala atau kendalanya sangat minimal. Jadi masih ada beberapa yang menyiapkan hal tersebut," jelasnya.

Namun, kata Alphonzus, dalam mempersiapkan pembukaan mal saat penerapan PPKM berdasarkan level terdapat sejumlah kendala. Di antaranya lamanya penyusunan QR Code.

Sebab QR Code yang disediakan harus dalam jumlah yang besar. Sementara setiap QR Code pintu masuk mal harus dibuat berbeda-beda.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More