Aturan Baru Masuk Mal: Belum Vaksin Bisa Bawa Hasil Tes Negatif Covid

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:03 WIB
Ilustrasi pengunjung masuk mal di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat memasuki pusat peberlanjaan atau mal . Syarat terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat yang belum vaksin bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen satu hari dan PCR dua hari.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan alasan menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, di ruang tertutup dengan pendingin udara rentan terhadap penyebaran Covid-19.



"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, megapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya ialah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruang tertutup," ungkap dia seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya seperti dikutip SINDOnews, Kamis (12/8).

Baca Juga: Israel: Dunia Harus Akhiri ‘Keberadaan’ Iran dan Hizbullah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!