Masih Naik Commuter Line? STRP Tetap Harus Dibawa Ya
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:42 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal atau commuter line (KRL) secara ketat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan wajib yang masih berlaku adalah bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan kepada petugas.
Baca juga:UAS: Hukum Baca Surat Yasin Malam Jumat
“Saat ini masih sama. Tetap dengan dokumen perjalanan,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dikonfrimasi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, dalam penggunaan KRL, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, lanjut dia, sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Peraturan perjalanan menggunakan KRL ini berlaku sejak 13 Agustus 2021,” terangnya.
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, dan KAI hanya menjual tiket sebanyak 50% untuk KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga:MAUKULIAH di ITB? Ini Tips Diterima di Kampus Ganesha ala Sekjen IKA ITB
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
Baca juga:UAS: Hukum Baca Surat Yasin Malam Jumat
“Saat ini masih sama. Tetap dengan dokumen perjalanan,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dikonfrimasi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, dalam penggunaan KRL, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, lanjut dia, sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Peraturan perjalanan menggunakan KRL ini berlaku sejak 13 Agustus 2021,” terangnya.
Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, dan KAI hanya menjual tiket sebanyak 50% untuk KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga:MAUKULIAH di ITB? Ini Tips Diterima di Kampus Ganesha ala Sekjen IKA ITB
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
(uka)
tulis komentar anda