Masih Naik Commuter Line? STRP Tetap Harus Dibawa Ya

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:42 WIB
“Peraturan perjalanan menggunakan KRL ini berlaku sejak 13 Agustus 2021,” terangnya.

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, dan KAI hanya menjual tiket sebanyak 50% untuk KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga:MAUKULIAH di ITB? Ini Tips Diterima di Kampus Ganesha ala Sekjen IKA ITB

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!