Uji Bebas Kontaminasisti Jejak Covid-19 Syarat Ekspor Produk Perikanan

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:57 WIB
Keynote Speaker Pak Widodo Sumiyanto A.Pi, MM Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Foto/Dok
JAKARTA - Terdapat peningkatan volume ekspor produk perikanan sebesar 7.17% pada semester 1 Tahun 2021 dibandingkan periode yang sama 2020. China menjadi negara tujuan ekspor hasil perikanan dengan volume tertinggi pada enam bulan pertama tahun lalu.

Penjelasan yang diberikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM), dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Widodo Sumiyanto A.Pi, M.M., itu dipaparkan pada webinar nasional Strategi Ekspor Produk Perikanan Menembus Pasar China Tanpa Hambatan.



Baca Juga: Bertemu Dubes China, Trenggono Amankan Ekspor Ikan

Peluang pasar ekspor ke China memang menggiurkan, namun selama pandemi Covid-19 melanda China memberlakukan regulasi baru untuk produk yang di impor. Salah satu standar produk yang diekspor harus bebas dari kontaminasi jejak Covid-19.

Selama tahun 2020, terdapat 6 kasus positif produk perikanan dari Indonesia yang diekspor ke China. Jumlah tersebut ternyata meningkat pada tahun 2021 menjadi 37 kasus hingga 9 Agustus 2021.

Dari 37 kasus tersebut, terdeteksi kontaminasi jejak Covid-19 pada 14 (37.8%) produk bahan baku segar dan 23 (62.2 %) bahan baku beku. Adapun untuk kategori produk akhir segar 1 (2,7 %), dan produk akhir beku 36 (97,3 %).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!