Perkumpulan Pabrik Rokok Kirim Surat ke Jokowi, Mohon Cukai IHT Tidak Naik

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 22:48 WIB
Faktor pertama adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, serta kenaikan cukai tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Artinya, 68% dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” bebernya.

Faktor kedua, daya beli masyarakat turun sepanjang tahun 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet.

Henry Najoan mengatakan, kondisi turunnya penjualan rokok legal cukup drastis. Misalnya, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4% dan sampai kuartal II tahun 2021, perkembangan hingga Mei 2021 tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun 2020.

“GAPPRI memprediksi penurunan produksi tahun 2021 lebih kurang negatif 15%. Tren produksi negatif ini akan semakin memperparah kondisi IHT nasional sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara,” tegas Henry Najoan.

Faktor ketiga lanjut Henry, peredaran rokok ilegal meningkat pesat yang menggerus pangsa pasar rokok legal yang relatif mahal sebagai dampak kenaikan cukai sangat tinggi.

“Kajian resmi kami menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di pasar saat ini telah mencapai 15% dari produksi rokok nasional,” imbuh Henry Najoan.

Maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian GAPPRI. Karenanya, pihaknya berkomitmen mendukung upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang makin merajalela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!