KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:52 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mewujudkan ekonomi hijau melalui program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan program Perhutanan Sosial adalah program reforma agraria untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.





"Pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi lahan kawasan hutan dari 400.000 ha menjadi 12,7 juta ha atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat," kata Siti Nurbaya dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, Perhutanan Sosial saat ini sudah secara formal tertuang dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) artinya dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

"Kebijakan baru ini mengkoreksi kebijakan di masa lalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut Siti Nurbaya menjelaskan, Perhutanan Sosial juga menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi hijau seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 dan pidato kenegaraan pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI hari ini.

"Dengan Perhutanan Sosial, era sektor kehutanan yang pada era yang lampau didominasi ekploitasi komoditas kayu mulai digeser dengan model ekonomi baru yang lebih menghargai hutan secara tepat," paparnya.



Dia pun mengungkapkan, Perhutanan sosial menjadi salah satu jalan mewujudkan ekonomi hijau melalui pengelolaan sektor kehutanan yang mampu menjadi satu pilar mewujudkan berbagai target pembangunan nasional maupun global yang berkelanjutan, mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.

Terkait perkembangan realisasi Perhutanan Sosial tercatat hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar ijin perhutanan sosial yang diberikan dengan penerima manfaat sebanyak total 1.029.223 kepala keluarga, melalui sebanyak 7.212 unit SK.
(dar)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More