Garuda Berdamai dengan Rolls Royce Soal Gugatan Pembatalan Perjanjian

Selasa, 17 Agustus 2021 - 13:17 WIB
Dia menambahkan, berdasarkan perjanjian perdamaian, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengusaha Apresiasi Pelonggaran Kapasitas Mal Hingga 50%

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd terkait dengan dugaan kecurangan dalam perjanjian dan diajukan pada 12 September 2018.

Gugatan tersebut dimaksudkan untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat antara Garuda Indonesia dan para tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!