PPKM Diperpanjang, Pengusaha Apresiasi Pelonggaran Kapasitas Mal Hingga 50%

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:40 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Pengusaha Apresiasi Pelonggaran Kapasitas Mal Hingga 50%
Ilustrasi pengunjung mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Kendati demikian, secara bertahap pemerintah memberikan kelonggaran, diantaranya diperbolehkannya mal beroperasi dengan kapasitas hingga 50% dari sebelumnya hanya 25%.

Terkait hal ini, pengusaha sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pelonggaran tersebut sudah sangat meringankan pelaku usaha.

"Jadi sekarang intinya diperpanjang atau tidak, yang penting ada penurunan (kasus Covid-19) dan tidak apa-apa (PPKM) asal ada pelonggaran. Kalau terus-terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang-orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (17/8/2021).



Dia melanjutkan, sebelumnya pemerintah telah memulai pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di wilayah PPKM level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan, sekarang mal boleh beroperasi hingga 50% dan beberapa regulasi baru juga perlahan dibolehkan. Jadi, kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempat ekonomi lainnya," paparnya.

Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan level dan pelonggaran di beberapa daerah. “Misal dari level 4 ke level 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,” tuturnya.



Jika kasus Covid-19 melandai, sambung dia, harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu ini menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis khususnya di mal.

"Penerapan di lapangan beda-beda, ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda di mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50%, yang WFH boleh masuk kantor lagi,” paparnya.

Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat harus bisa terus waspada dan sadar menerapkan protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)