Masifkan Pengembangan PLTS Atap, Guru Besar ITS: Siapkan Dulu APBN

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:45 WIB
Pemerintah disarankan menyiapkan APBN guna menanggung konsekuensi kebijakan mendorong pengembangan PLTS Atap secara masif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Guru Besar Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) Mukhtasor mengingatkan pemerintah untuk siap menanggung konsekuensi terkait rencana revisi regulasi terkait PLTS Atap . Sebab, aturan baru itu berpotensi mengerek biaya pokok produksi (BPP) listrik yang ujungnya akan dibebankan pada pelanggan PLN atau subsidi pemerintah.

Kementerian ESDM saat ini tengah merevisi regulasi terkait pengembangan PLTS Atap di dalam negeri. Namun, dalam draf rancangan aturan itu, ada salah satu klausul yang dinilai kontroversial oleh para pakar, yakni kewajiban PLN membeli listrik dari PLTS Atap dengan harga yang sama dengan tarif dari PLN, atau 100% dari sebelumnya yang hanya 65%.



"Rencana penerbitan Permen ESDM soal PLTS Atap ini terburu-buru. Harusnya pihak terkait memberikan masukan dalam penyusunan Permen terkait revisi PLTS Atap. Jika ada informasi yang tidak match, pihak independen dilibatkan. Apalagi ini demi kepentingan nasional dan berdampak tidak hanya bagi PLN, tapi juga keuangan negara," ujar Mukthtasor dalam diskusi bersama media, Selasa (17/8/2021).

Dia mengingatkan, ketentuan yang diputuskan nanti dalam Permen ESDM terkait PLTS Atap itu harus sudah memperhitungkan konsekuensi dan mitigasinya. "Kalau ditetapkan 1:1 harus ada kompensasi kepada PLN. Berapa beban kompensasinya? Begitu juga kalau 1:0,65, berapa kompensasinya," ujarnya.



Artinya, tegas Mukhtasor, APBN harus disiapkan untuk menanggung konsekuensi dari keputusan tersebut. Namun, imbuh dia, beban tambahan APBN akibat kompensasi itu selanjutnya menimbulkan risiko tertekannya belanja pembangunan untuk sektor lain, yang bisa berujung pada terganggunya perekonomian.

Di sisi lain, kata Mukhtasior, PLTS Atap relatif hanya terjangkau golongan masyarakat tertentu di kota-kota besar. Sementara, pengembangan PLTS menurutnya lebih pas untuk menghadirkan listrik di daerah terpencil atau menggantikan pembangkit diesel yang kebanyakan digunakan di daerah.

"Jadi (jika pemerintah ingin mengembangkan EBT), sebaiknya fokus ke PLTS, bukan ke PLTS Atap. Itu hanya menguntungkan orang kaya saja," cetusnya.

Terkait dengan aturan baru yang tengah digodok pemerintah, berdasarkan kalkulasi Laboratorium Sistem Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), jika tarif PLTS Atap yang dijual ke PLN ditetapkan 100% atau Rp1.444,3 per kWh, lalu diikuti penambahan kapasitas PLTS Atap sebesar 1 GW tiap tahun, maka hingga 2030 akan ada kenaikan BPP Rp11,3 per KWh atau Rp42,5 triliun selama sembilan tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More