Naik Jadi Rp946.000 per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:42 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melanjutkan tren kenaikan. Pada perdagangan hari ini, harga emas naik Rp4.000 di harga Rp946.000 per gram . Demikian halnya dengan buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga mengalami kenaikan Rp4.000 atau di harga Rp826.000 per gram.
Baca Juga: Emas Antam Mager Nggak Gerak, Cek Rincian Harga Terbarunya
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp523.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.505.000, dan 10 gram Rp8.955.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp44.445.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp443.320.000 dan Rp886.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB
Baca Juga: Emas Antam Mager Nggak Gerak, Cek Rincian Harga Terbarunya
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp523.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.505.000, dan 10 gram Rp8.955.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp44.445.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp443.320.000 dan Rp886.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB
Lihat Juga :