Gaet WGS, DJP Mudahkan Masyarakat Taat Bayar Pajak
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:26 WIB
Ilustrasi M-Pajak. FOTO/IST
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan PT Walden Global Service (WGS) mengembangkan aplikasi mobile M-Pajak mempermudah masyakarat membayar pajak. Dengan taat membayar pajak turut melaksanakan bela negara dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah
Direktur Utama WGS Eric Bara Rusli mengatakan melalui taat bayar pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga hasilnya dapat dirasakan warga Indonesia. Begitu juga manfaatnya dapat untuk membiayai seluruh sektor utamanya sosial, ekonomi dan kesehatan. Apalagi, saat ini tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Ada beberapa kendala yang dirasakan oleh para pelaku usaha dan masyarakat mengenai minimnya pengetahuan mereka terhadap peraturan-peraturan perpajakan. Bersama DJP, kami membuat aplikasi ini agar mudah untuk digunakan dalam hal pencarian peraturan, pembuatan kode billing (e-billing) untuk pembayaran pajak dan juga adanya push notifikasi yang dapat mengingatkan kepada wajib pajak mengenai perpajakannya secara personal," kata Eric seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (15/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah
Direktur Utama WGS Eric Bara Rusli mengatakan melalui taat bayar pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga hasilnya dapat dirasakan warga Indonesia. Begitu juga manfaatnya dapat untuk membiayai seluruh sektor utamanya sosial, ekonomi dan kesehatan. Apalagi, saat ini tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Ada beberapa kendala yang dirasakan oleh para pelaku usaha dan masyarakat mengenai minimnya pengetahuan mereka terhadap peraturan-peraturan perpajakan. Bersama DJP, kami membuat aplikasi ini agar mudah untuk digunakan dalam hal pencarian peraturan, pembuatan kode billing (e-billing) untuk pembayaran pajak dan juga adanya push notifikasi yang dapat mengingatkan kepada wajib pajak mengenai perpajakannya secara personal," kata Eric seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (15/8/2021).
Lihat Juga :