OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank

Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

"Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," kata Riswinandi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).



Lalu kata dia, ada tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu emiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi

"Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai," katanya.

Selai itu, memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik. Lalu, memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik

Lalu, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More