Menteri Erick Pastikan Direksi dan Komut BUMN Tak Dapat THR
Selasa, 21 April 2020 - 13:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan direksi dan komisaris BUMN tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal yang sama berlaku untuk direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick di Jakarta, Selasa (21/3/2020).
Atas keputusan tersebut, Erick mendorong BUMN agar alokasi biaya yang semula diperuntukkan THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19.
Erick juga meminta Direksi BUMN agar menerapkan kebijakan tersebut pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Selain itu, Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick di Jakarta, Selasa (21/3/2020).
Atas keputusan tersebut, Erick mendorong BUMN agar alokasi biaya yang semula diperuntukkan THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19.
Erick juga meminta Direksi BUMN agar menerapkan kebijakan tersebut pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Selain itu, Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
(ind)
tulis komentar anda