Catat! Berikut Jenis Impor Alkes Pajaknya Ditanggung Negara

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:08 WIB
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar, terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Sedangkan, realisasi pemberian fasilitas periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun. Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id .

Baca Juga: Skandal Ditjen Pajak, KPK Dalami Dugaan Suap PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes, antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!