Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:15 WIB
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. Membuka akses pengaduan masyarakat.

2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum

1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!