Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinilai meresahkan, kementerian/lembaga melakukan lintas kerja sama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal . Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan pernyataan bersama antara OJK , Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Pinjol ini meresahkan masyarakat karena menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tidak jarang sangat tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon selular untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip nasabah sesuai peraturan UUD.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 3.000 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Pinjol ini meresahkan masyarakat karena menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, dan penagihannya yang tidak jarang sangat tidak manusiawi," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Adapun pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon selular untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip nasabah sesuai peraturan UUD.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.
(fai)