Di Tengah Gugatan, Disney Raup Rp1,8 Triliun dari Film Black Widow

Senin, 23 Agustus 2021 - 11:10 WIB
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.

Sementara pihak Disney membantah gugatan Johansson dengan menyebut 'tidak berdasar' dan menambahkan bahwa Johansson telah menerima bayaran tambahan di atas USD20 atau setara Rp288 miliar.

Baca juga: Selama PPKM, Warganet Sibuk Nonton Streaming YouTube, Netflix, dan Viu

Gugatan aktris senior tersebut memiliki konsekuensi luas dalam dunia industri hiburan di tengah meningkatnya layanan siaran daring/streaming untuk para pelanggan konten.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!