Hipmi dan Tompi Minta Pemerintah Turunkan Harga Kit Tes PCR

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:12 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Terhitung sejak 17 Agustus 2021, pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR dari Rp900.000 menjadi Rp495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk wilayah lainnya. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi Sari Pramono mengungkapkan bahwa seharusnya penurunan tarif PCR memperhatikan suara-suara dari pengusaha.

“Pada dasarnya, kami mendukung penurunan harga tarif PCR, namun pemerintah juga harus menekan harga PCR kit,” ungkap Sari, Senin (23/8/2021).



Baca juga: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Bakal Dibubarkan PBSI, Herry IP: Kata Siapa?

Sari mengungkapkan untuk pengujian tes PCR di laboratorium menggunakan banyak komponen, seperti reagen, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harganya mahal dan harus impor. Belum lagi setiap pengoperasian laboratorium membutuhkan adanya tenaga ahli medis yang mumpuni.

Selain itu penanganan limbah agar virus jangan sampai tersebar secara tidak sengaja juga menjadi beban biaya yang tidak sedikit. Komponen-komponen inilah yang dinilai sangat mempengaruhi tarif PCR di masyarakat.

“Apalagi reagen, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai banyak yang harus diimpor dari luar negeri. Jika pemerintah menurunkan besaran tarif PCR, pemerintah juga seharusnya membantu menurunkan harga ketiga komponen tersebut dan terutama pemerintah harus bisa mengatur harga eceran tertinggi reagen,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!